ZN, PANGKALPINANG – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Rabu (25/03/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat tersebut merupakan bentuk pemenuhan ketentuan hukum berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Kewajiban Bupati untuk menyampaikan LKPJ dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran dengan memperhatikan capaian kinerja program serta pelaksanaan peraturan daerah, guna menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pembangunan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Jumadi.
Dalam pidato penyampaian LKPJ-nya, Fery Insani menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun sesuai amanat undang-undang dengan tujuan menyampaikan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada perwakilan masyarakat. LKPJ juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance.
Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yang telah diubah, permasalahan yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya, kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Bupati Fery juga menyampaikan sejumlah pencapaian kinerja yang menunjukkan peningkatan signifikan, di antaranya:
– Skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mencapai 3,1096, naik dari 2,9542 tahun sebelumnya
– Indeks pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 96,25 dengan kategori tuntas utama, meningkat dari 95,30
– Indeks reformasi birokrasi meningkat menjadi 80,74 dengan kategori A-, dari sebelumnya 70,78 kategori Baik Baik (BB)
– Indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) naik menjadi 3,00 dari 2,80
– Indeks kepuasan masyarakat mencapai 86,56, meningkat dari 84,54
– Opini hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun sebelumnya tetap bertahan pada kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
“Akhirnya, LKPJ TA 2025 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka. Selanjutnya laporan ini akan dibahas secara mendalam oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi dan saran bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depannya,” tutup Fery Insani. (Wln)
















