Puluhan Pekerja PT MSU Adukan Dugaan Pelanggaran Upah dan THR ke DPRD Babel

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Sekitar 70 pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mengadukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang mereka alami ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026).

Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Ketua DPRD Babel tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari upah yang disebut masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Riki, salah satu perwakilan pekerja, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD untuk memperjuangkan hak para karyawan yang dianggap belum terpenuhi oleh perusahaan.

“Kami datang meminta bantuan DPRD agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait upah dan pesangon. Gaji kami masih di angka Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000,” ujar Riki.

Ia juga menduga terdapat perbedaan antara laporan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dengan kondisi yang dialami pekerja di lapangan.

Selain persoalan upah, para pekerja juga menyoroti kebijakan internal perusahaan yang dinilai merugikan karyawan, termasuk pemotongan gaji dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, salah seorang mantan karyawan Rizal, yang telah bekerja selama 15 tahun di perusahaan tersebut, mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak lagi cocok dengan kebijakan manajemen.

Menurutnya, perusahaan kerap melakukan pemotongan gaji saat karyawan diliburkan. Bahkan, kerusakan mobil operasional disebut ikut dibebankan kepada sopir.

“THR juga sangat kecil. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Saya sendiri juga belum menerima gaji bulan Februari setelah mengundurkan diri,” kata Rizal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta para pekerja menempuh jalur resmi melalui Dinas Tenaga Kerja agar persoalan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Ada sekitar 70 pekerja yang merasa dirugikan. Silakan buat laporan resmi ke Disnaker agar bisa kami tindak lanjuti bersama,” ujar Didit.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan pekerja melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Ia menjelaskan proses penyelesaian akan dimulai melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit dengan melibatkan pemerintah.

“Pekerja yang telah bekerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya proporsional dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” kata Elius. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *