ZN, PANGKALPINANG – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pencuci Pasir Tailing (FPPT) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (12/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait terhentinya aktivitas penjualan pasir tailing setelah PT PMM di Air Anyir menghentikan operasional sementara.
Perwakilan FPPT, Azwar dan M. Soleh, mengatakan masyarakat hanya ingin dapat bekerja dengan tenang memanfaatkan pasir tailing, yang merupakan limbah sisa tambang namun masih memiliki nilai ekonomis.
Azwar menjelaskan, aktivitas pencucian pasir tailing telah berlangsung lebih dari dua dekade di berbagai wilayah di Pulau Bangka hingga Belitung tanpa menimbulkan persoalan berarti.
“Sudah lebih dari 20 tahun kami bekerja mengambil sisa pasir tailing dari Pulau Bangka sampai Belitung. Baru kali ini terjadi gesekan seperti ini,” kata Azwar saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRD.
Menurutnya, sejak insiden dengan Satgas pada Sabtu pekan lalu, masyarakat tidak lagi dapat menjual pasir tailing karena PT PMM di Air Anyir menghentikan operasional sementara.
“Pasca insiden dengan Satgas dan lainnya Sabtu pekan kemarin, kami tidak bisa menjual pasir tailing karena PT PMM di Air Anyir tutup sementara,” ujarnya.
Azwar menegaskan, masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut merupakan warga kecil yang bekerja dengan modal sendiri dan memanfaatkan limbah sisa tambang yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.
“Kami masyarakat kecil hanya ingin bekerja. Jangan sampai kami bekerja malah takut ditangkap, sementara tailing itu sendiri merupakan limbah sisa tambang,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, Reskiansyah, mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan mineral tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait izin usaha pertambangan (IUP).
“Apapun usahanya jika berkaitan dengan mineral harus sesuai aturan, mulai dari wilayah IUP dan ketentuan lainnya agar tidak keluar dari koridor hukum,” kata Reskiansyah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat dan akan mencoba mencarikan solusi melalui jalur regulasi.
Menurut Didit, salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adalah melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR).
“Selama ini masyarakat forum tailing belum memahami persoalan izin seperti IUP dan lainnya. Karena itu salah satu solusi ke depan adalah melalui Perda IPR,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi menilai apakah aktivitas tersebut ilegal atau tidak. Namun menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman dan tidak melanggar hukum.
“Aspirasi ini kami terima dan akan kami dorong agar bisa dikolaborasikan untuk mencari jalan keluar,” kata Didit. (*)
















