ZN, PANGKALPINANG – Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur Babel, tidak memiliki dokumen kontrak atau perikatan hukum dengan pihak penyedia. Temuan tersebut menjadi salah satu hasil pemeriksaan administrasi atas polemik pengadaan yang sempat menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dan objektif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disusun pada 29 Januari 2026. Audit dilakukan dengan menelusuri dokumen administrasi, memverifikasi perikatan hukum, meminta keterangan dari pihak terkait, hingga menganalisis kepatuhan terhadap regulasi.
“Hasil pengujian yang kami lakukan menunjukkan ada beberapa permasalahan dalam pengadaan tersebut,” kata Imam.
Salah satu temuan utama adalah tidak adanya kontrak atau surat perintah kerja antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia barang. Padahal, menurut Imam, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum yang jelas dalam bentuk kontrak atau dokumen perikatan lainnya.
Selain itu, pengadaan mobiler tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Hal ini karena barang sebelumnya dinilai masih layak pakai sehingga tidak direncanakan untuk pengadaan baru.
Untuk memastikan hal tersebut, tim Inspektorat terlebih dahulu menelusuri dokumen perencanaan dan penganggaran di biro terkait, termasuk memeriksa apakah pengadaan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2025.
“Setiap belanja daerah harus direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski menemukan sejumlah permasalahan administrasi, Imam menegaskan bahwa pemeriksaan Inspektorat hanya berfokus pada aspek kepatuhan administrasi, bukan pada unsur pidana.
“Kami tidak menguji unsur perbuatan melawan hukum. Itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” kata dia.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan fakta dan dokumen yang ada.
“Kami menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Imam. (*)
















