Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Pengelolaan Lingkungan dan Transparansi Keuangan Daerah

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya terhadap tata kelola lingkungan dan penguatan transparansi keuangan daerah melalui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).

Dua Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau yang akrab disapa Prof Udin menyampaikan bahwa kedua regulasi tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan akuntabilitas publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan transparansi keuangan. Dua Perda ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam hal itu,” ujar Prof Udin.

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan limbah terpadu yang lebih efektif, melibatkan masyarakat, dan berorientasi pada kesehatan lingkungan. Pemerintah akan melakukan pembinaan serta pengawasan berkala agar pengelolaan air limbah domestik berjalan sesuai standar dan ketentuan hukum.

Sementara itu, Raperda tentang Lain-Lain PAD yang sah diarahkan untuk memperkuat sumber pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel. Melalui peraturan ini, Pemkot Pangkalpinang akan memperketat mekanisme pencatatan, pelaporan, serta pengawasan penerimaan daerah agar dikelola secara efisien dan terbuka kepada publik.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna menambahkan, kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan penyusunan dua perda tersebut.

“Dukungan DPRD sangat berarti. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk dan keluar dikelola dengan prinsip efisiensi dan transparansi,” ujarnya.

Dengan pengesahan dua perda ini, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mendukung kemandirian keuangan daerah. (Wln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *