Berita  

Dugaan Jual Beli Ilegal 26 Hektar Lahan di Desa Dukong, Nama Suhirman Disebut Terlibat

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, BELITUNG — Konflik lahan di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kian menyeruak ke permukaan. Lahan seluas sekitar 26 hektar di Dusun Pilang III yang kini menjadi perkebunan sawit milik pengusaha Lim Sang Hong, diduga diperjualbelikan secara tidak sah oleh seorang warga Tanjungpandan bernama Herman alias Suhirman.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sejumlah warga yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, belakangan diketahui sebagian dokumen tersebut tumpang tindih, bahkan terdapat bidang tanah yang memiliki lebih dari dua SKT atas lahan yang sama.

“Lahan itu banyak masalah. SKT-nya tumpang tindih dan banyak kejanggalan,” ungkap salah seorang warga berinisial M kepada wartawan.

Menurut keterangan M, pengurusan dokumen atas lahan 26 hektar itu dilakukan oleh Herman yang mengaku sebagai kuasa pengurus dari para pemilik SKT. Namun, sejumlah pemilik asli mengaku tidak pernah mengetahui bahwa tanah mereka telah dijual kepada pihak lain.

“Herman yang mengurus semua dokumen sekaligus menjual lahan itu. Pemilik asli tidak tahu-menahu,” tambah M.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial J melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Belitung. J mengaku masih memegang dokumen asli SKT, namun lahan miliknya kini telah digarap dan ditanami sawit oleh pihak lain.

“J melapor ke polisi karena lahannya sudah diambil alih. Bahkan Kades dan perangkat desa sempat dimintai keterangan,” ujar M.

Selain J, warga bernama Syafril bersama tiga rekannya — Asmawi, Riyanto, dan Aryadi — juga mengaku menjadi korban praktik serupa. Mereka menyebut SKT atas nama mereka dicabut sepihak oleh Pemerintah Desa Dukong tanpa pemberitahuan dan tanpa kehadiran mereka dalam proses pencabutan tersebut.

“Kami pemilik sah SKT. Tapi tiba-tiba surat kami dicabut dan diganti dengan nama orang lain. Kami tidak pernah menandatangani apa pun,” keluh Syafril.

“Bagaimana mungkin tanda tangan kami bisa muncul di berkas itu, padahal kami tidak pernah hadir, apalagi membuat surat pernyataan,” tambahnya.

Kepala Desa Dukong, Min Tet, membenarkan bahwa seluruh urusan administrasi lahan tersebut ditangani oleh Herman alias Suhirman. Ia mengaku pencabutan SKT dilakukan atas dasar permohonan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Ada permohonan pencabutan SKT yang diajukan melalui Herman. Kami hanya melayani pengajuan masyarakat sesuai prosedur administrasi,” kata Min Tet saat dikonfirmasi.

Persoalan ini kini mendapat atensi khusus dari Polres Belitung. Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menegaskan bahwa kasus tumpang tindih SKT merupakan persoalan serius yang kerap menimbulkan konflik di wilayah Desa Dukong.

“SKT lama kembali diterbitkan ulang menjadi SKT baru. Besok akan kami dalami bersama Kasat Reskrim,” ujarnya kepada babelterkini.com, Minggu (28/9/2025) malam.

Kapolres juga memastikan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencabutan SKT tanpa prosedur akan diselidiki secara mendalam.

“Satreskrim akan mendalami agar keadilan yang objektif dapat ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait tudingan penjualan lahan dan pencabutan SKT, Herman alias Suhirman enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menjawab singkat melalui pesan, “No comment.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *