ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan pertambangan di wilayah Teluk Kelabat dan sekitarnya. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan perubahan zonasi wilayah tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
Dalam audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat di ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (7/10/2025), Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Himmah Olvia menyoroti persoalan tumpang tindih antara aktivitas pertambangan, perkebunan, dan wilayah tangkap nelayan.
“Kami melihat banyak perubahan mendadak dalam peta tata ruang, seperti di kawasan Alexander dan Simpang Empat Kantor Gubernur. Zonasi berubah tanpa pemberitahuan resmi, padahal ini berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Himmah.
Ia juga menyoroti perubahan zona T5 dan T25 yang disebutnya terjadi tanpa sepengetahuan DPRD maupun pemerintah daerah. “Daerah hanya menerima dampaknya, bukan kewenangannya,” tegasnya.
Menurut Himmah, lemahnya peran daerah dalam pengawasan tata ruang memperburuk penataan wilayah dan memperbesar potensi konflik antar sektor. “Kewenangan pusat terlalu dominan. Padahal daerah lebih memahami kondisi lapangan,” katanya.
Selain itu, Himmah menekankan pentingnya penerapan Peraturan Daerah tentang SNPM3K (Satu Nusa, Satu Marwah, Satu Pulau, Satu Kebijakan Kelautan) sebagai dasar hukum pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Ia menilai perda tersebut belum dijalankan secara konsisten oleh instansi terkait.
“Perda SNPM3K adalah identitas dan arah kebijakan daerah kepulauan. Jika tidak dijalankan, maka tata ruang Babel akan terus tumpang tindih,” pungkas Himmah.
Audiensi tersebut diakhiri dengan komitmen DPRD Babel untuk menyampaikan hasil pertemuan kepada pemerintah pusat serta mendorong pembentukan tim evaluasi tata ruang lintas sektor di Bangka Belitung. (Wln)