ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan menindaklanjuti aduan Gabungan Kelompok Tani Pemakai Air Sungai Nyirih, Desa Pergam, terkait kerusakan irigasi sawah yang diduga disebabkan aktivitas perusahaan perkebunan sawit.
Audiensi digelar di ruang Pansus DPRD Babel, Kamis (2/10/2025), dengan menghadirkan unsur masyarakat serta anggota legislatif. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya data dan bukti lapangan sebagai dasar pengambilan langkah hukum maupun kebijakan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan rapat menyepakati pembentukan tim lapangan yang melibatkan Dinas Perkebunan, masyarakat, serta pihak provinsi.
“Ini sifatnya aspirasi dan pengaduan. Kita ingin masalah ini diverifikasi langsung di lapangan. Tim akan mendampingi masyarakat, melakukan dokumentasi, dan Selasa depan laporan awal ditargetkan sudah ada,” kata Didit.
Ia menambahkan, DPRD membutuhkan data yang kuat mengingat adanya opini di masyarakat yang menyebut aktivitas perusahaan sawit tersebut ilegal.
“Tanpa data konkret, kita sulit melangkah. Oleh karena itu, semua bukti termasuk rekaman dan dokumentasi sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol, menekankan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban dalam menjaga lingkungan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Kalau perusahaan merusak hutan lindung atau sumber daya air, ada aturan jelas. Mereka harus memperbaiki dan mengganti kerusakan sesuai ketentuan undang-undang. Masyarakat sebaiknya menyimpan bukti agar bisa kita laporkan bersama,” kata Rina.
Dengan kesepakatan tersebut, DPRD Babel menegaskan komitmennya dalam mengawal kepentingan petani sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam daerah. (Wln)