ZHIENEWS.COM, BELITUNG – Kasus dugaan penyerobotan lahan di RT 019/005, Dusun Pilang III, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, kini resmi masuk dalam tahap penyelidikan Polres Belitung. Perkara ini mencuat setelah seorang warga berinisial J melaporkan lahannya dijual tanpa izin oleh Herman alias Suhirman kepada pihak lain.
J mengaku memiliki surat keterangan tanah (SKT) asli atas lahan tersebut. Namun, belakangan muncul SKT baru yang diduga diterbitkan di atas lahan miliknya.
“Kades, Kasi Pemerintahan, dan Herman sudah dipanggil penyidik Polres,” ungkap seorang sumber berinisial RI kepada media ini, Minggu (28/9/2025).
Kepala Desa Dukong, Mintet, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan laporan J yang merasa lahannya telah diserobot.
“Benar, kami dipanggil penyidik atas laporan dari J,” ujar Mintet.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, juga memastikan penyelidikan masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Riska, Kades, dan Suhirman sudah kami panggil,” jelas Yudha.
Sementara itu, Herman alias Suhirman enggan memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi wartawan terkait pemanggilan dirinya.
“Untuk lebih jelas, silakan tanyakan di Polres,” singkat Herman.
Polres Belitung menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlanjut guna mengungkap dugaan penyerobotan lahan serta praktik jual beli tanah ilegal di kawasan tersebut. (*)