Jurus ‘Cuci’ bijih Timah Satgas ‘Begal’ Tanpa Legitimasi

banner 120x600

Editorial

Rudi S. (Pemimpin Redaksi)

Seolah mereka adalah pemilik Republik ini, atau yang menjadi pemilik pulau Bangka ini, gerakan Satgasus Timah yang dikerahkan oleh PT. Timah tanpa koridor, bahkan mirip begal. Bayangkan jika Satgasus ini bisa seenaknya menghentikan kendaraan dan merampas timah milik orang lain di jalan dengan semena-mena. Tanpa peradilan main comot, bawa ke Pos Timah, milik PT. Timah.

Entah apa yang menjadi identifikasi dari bijih Timah milik PT. Timah ini. Apakah berwarna Biru? Putih? Merah? atau punya tanda lain yang tersendiri? Sehingga Satgasus bisa dengan mudah membegal hak milik orang lain di jalan, bahkan di dalam gudang. Apakah sudah terjadi perubahan sistem hukum di Indonesia ini?

Tak hanya itu, para oknum di Satgasus ini kemudian melakukan aksi ‘cuci’ bijih Timah hasil rampasannya, dengan menawarkan kepada mitra PT. Timah. Enak betul kalau begini. Sudah merampas tanpa bukti yang valid, kemudian dijual ke mitra. Kenapa harus dijual ke mitra?
Tentunya agar timah yang dirampas tersebut bisa menjadi halal, karena dianggap produksi PT. Timah melalui mitra. Karena jika tidak maka PT. Timah bingung menjelaskan aturan soal data produksi nya ada yang dari merampas di jalan atau di gudang.

Terus hasil penjualan Timahnya? Yah mungkin dianggap bonus oleh pak Dirut yang juga rekan kompatriot tim Satgas. Lucunya, oknum Satgasus Timah ini masih ngeyel merasa bahwa PT. Timah adalah BUMN. Ini juga wajib menjadi literasi bagi masyarakat Bangka Belitung agar tidak dibodoh-bodohi.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara memberi definisi bahwa BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sedangkan menurut ketentuan pasal 2A ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT) menyebutkan bahwa kekayaan negara pada BUMN yang dialihkan kepada anak perusahaan dalam bentuk penyertaan modal bertransformasi atau berubah menjadi saham/modal serta menjadi kekayaan BUMN atau
PT tersebut.

Dengan demikian maka kekayaan atau aktiva anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan atau aktiva BUMN yang telah dipisahkan dan menjadi kekayaan mandiri dari anak perusahaan BUMN tersebut.

Dari uraian di atas, yang merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 19 tahun
2013 dapat disimpulkan, bahwa pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara (APBN) yang dipisahkan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka BUMN yang telah menjadi anak Perusahaan dalam holding status atau kedudukan hukumnya bukan lagi sebagai BUMN, karena saham BUMN yang telah menjadi anak Perusahaan bukan lagi berasal dari Negara melainkan berasal dari BUMN yang menjadi perusahaan induk.

Jika kita melihat status PT. Timah, pasca penetapan nya sebagai anggota holding atau anak perusahaan dari Mining Indonesia Industri atau MIN ID, maka saat ini PT. Timah bukan lagi perusahaan negara, meski tidak sepenuhnya menjadi perusahaan swasta sebagaimana yang lainnya. Tapi intinya PT. Timah bukan lagi BUMN.

Berkaca dari literatur ini, muncul pertanyaan, kok bisa ada aparat negara dengan kemasan Satgasus Timah, yang bisa dioperasikan oleh perusahaan yang bukan lagi BUMN seperti PT. Timah. Tak ada legitimasi yang menguatkan PT. Timah bisa mengoperasikan aparat negara seperti Satgasus. Tidak ada pasal baik di KUHP maupun sebagai Penyidik PPNS dalam UU Minerba yang menyebutkan Satgassus boleh melakukan eksekusi seperti menyita pasir Timah atau melakukan penangkapan di jalanan. Tindakan-tindakan Satgasus ini malah lebih cenderung ilegal karena tak memiliki legitimasi.

Ditambah lagi aksi yang dilakukan sudah seperti begal. Apakah sudah tak berlaku lagi azas praduga tak bersalah? Sehingga dengan mudahnya Satgasus melakukan tindakan justifikasi bahwa semua Timah di Bangka Belitung ini adalah milik PT. Timah. Bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Timah untuk menerjunkan 700 personil Satgasus Timah, berapa biaya operasional yang harus dikeluarkan, sementara ada ratusan karyawan PT. Timah terancam dipecat. Kita tentunya sepakat, bahwa masih ada koridor hukum di negara ini.

Kita tentu sepakat bahwa pelanggaran hukum harus ditindak, namun dengan aturan hukum yang legal. Kita sepakat bahwa siapapun tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum dan legitimasi yang legal. Kita pun bersepakat bahwa mengambil hak milik orang lain tanpa dasar yang jelas, adalah perbuatan ilegal di republik ini. Kecuali ada pihak yang merasa bahwa bijih Timah di Bangka Belitung ini merupakan bijih timah yang ‘sudah dijanjikan’ sejak penciptaan alam semesta.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *