DPRD Babel Dorong Optimalisasi CSR Sawit untuk Pendidikan dan Kesehatan

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, Pangkalpinang– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan pentingnya optimalisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sektor perkebunan kelapa sawit sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan sawit se-Babel yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (22/9/2025).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan forum tersebut bukan lagi membahas persoalan masa lalu, melainkan diarahkan pada langkah konkret ke depan.

“Kita sepakat untuk fokus pada arah pembangunan tahun 2026, bukan lagi berkutat pada masalah sebelumnya,” ujarnya.

Didit menekankan, salah satu poin penting yang disepakati ialah pembentukan forum CSR perusahaan sawit. Forum ini, tidak dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian, melainkan untuk memastikan penyaluran CSR sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, perusahaan berkewajiban mengalokasikan CSR sebesar 1–2 persen dari keuntungan bersih setelah pajak. Dana ini harus diarahkan pada sektor prioritas, terutama pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Menurut Didit, dua sektor tersebut masih menjadi kebutuhan mendesak di Babel. Ia mencontohkan masih banyak anak muda daerah yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan tinggi, sementara di bidang kesehatan, tingginya biaya pengobatan tetap menjadi masalah meski sudah ada jaminan BPJS.

Selain isu CSR, DPRD juga menyoroti belum sinkronnya data perizinan antara perusahaan dan instansi terkait, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Kebun (IYUK), hingga Hak Guna Usaha (HGU). Data ini penting untuk memastikan kewajiban perusahaan, termasuk penyediaan plasma 20 persen.

“Sinkronisasi data harus segera dilakukan agar kewajiban perusahaan dapat dihitung secara tepat. DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan dinas terkait untuk memperbaiki sistem tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, forum CSR nantinya akan diisi oleh perusahaan, sedangkan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertugas mengawasi pelaksanaannya. “Tujuannya agar perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menentukan program CSR, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Didit. (Wln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *