Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bangka Sampaikan Tiga Raperda

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pengesahan Perda pajak dan retribusi daerah, Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyampaian Raperda pengelolaan barang milik daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Senin (11/8/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, dalam sambutannya ia mengatakan Perda pajak dan retribusi daerah dan Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bangka tahun 2025, dan sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna pada tanggal 30 Januari 2025 yang lalu.

“Sesuai mekanisme yang ada di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua Raperda yang dilaksanakan oleh pansus IV dan V, bersama-sama dengan OPD terkait. Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap 2 (dua) Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka,” kata Jumadi.

Selanjutnya yaitu penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Jumadi menyampaikan bahwa Raperda yang akan disampaikan pada hari ini adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu.

“Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada Paripurna hari ini, Raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh Bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis. Selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai mekanisme yang diatur dalam tatatertib DPRD. Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas, sehingga yang mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak postif bagi pembangunan, “lanjutnya.

Sementara itu Pj Bupati Bangka Jantani Ali, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka, panitia khusus IV dan panitia khusus V, fraksi-fraksi dewan dan segenap anggota dewan atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai Perda sehubungan dengan penyampaian Raperda inisiatif tentang pengelolaan barang milik daerah ini, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas buah pikiran dari pihak legislatif tersebut.

“Semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang,” harapnya.

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis bersama dengan Bapemperda atau panitia khusus DPRD kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tutup Jantani Ali. (Wln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *