DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda utama pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (7/8/2025).

Pelantikan ini menandai resmi bergabungnya Agung Setiawan sebagai anggota DPRD Babel menggantikan anggota sebelumnya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, dengan pembukaan disampaikan Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta.

Dalam sambutannya, Edi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan ini, yang menurutnya merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan konstitusi sebagai representasi kedaulatan rakyat di daerah.

“Paripurna ini adalah bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang. Proses PAW telah berjalan sesuai tata tertib DPRD,” ujar.

Edi juga mengapresiasi kerjasama semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi dan KPU Babel, yang telah mendukung kelancaran proses PAW.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2025, yang menetapkan Agung Setiawan sebagai PAW anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2024–2029. Surat keputusan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, pada 4 Juli 2025.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pengucapan sumpah janji dilakukan paling lama 60 hari sejak surat keputusan diterima, dan berlaku sejak tanggal pelantikan.

Dengan demikian, Agung Setiawan kini resmi mengemban amanah rakyat sebagai legislator dari partai Nasdem Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga akhir masa jabatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *