ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung di Ruang Badan Musyawarah, Senin (28/7/2025).
Audiensi tersebut membahas persoalan strategis terkait status wilayah desa yang masuk ke dalam kawasan hutan, yang selama ini menjadi hambatan bagi pembangunan desa dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat.
Para kepala desa menyampaikan bahwa kebun dan tanah milik warga di beberapa desa saat ini berada dalam kawasan yang diklaim sebagai hutan oleh negara, menyebabkan keresahan dan keterbatasan ruang gerak pembangunan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memimpin langsung audiensi dan menyampaikan bahwa DPRD membuka ruang perjuangan aspirasi ini. Ia menyebut telah menerima surat dari perwakilan kepala desa, khususnya dari wilayah Sembawang dan sekitarnya, yang meminta klarifikasi dan dukungan atas status lahan yang terdampak kawasan hutan.
“Kami mengakui bahwa selama ini ada miskomunikasi dalam sosialisasi regulasi terkait kawasan hutan. Ini bukan sepenuhnya salah Satgas, karena domain dan tugas sosialisasi ada pada pemerintah daerah,” ujar Didit.
Ia menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini menjadi momentum penting. DPRD bersama APDESI dan pemerintah desa akan mengupayakan solusi melalui jalur resmi, termasuk melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi dan instansi terkait di tingkat pusat.
Didit menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera mengumpulkan data-data valid terkait kebun-kebun warga yang masuk dalam kawasan hutan. Data tersebut harus disusun dan diserahkan dalam waktu dua minggu sebagai dasar perjuangan di tingkat pusat.
“Kami minta waktu 14 hari, dua minggu, untuk mengumpulkan data yang lengkap dan akurat. Jangan sampai ada data fiktif. Kita perjuangkan hak rakyat, bukan kepentingan korporasi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perjuangan ini ditujukan murni untuk petani dan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada lahan tersebut untuk hidup. Bukan untuk kepentingan perusahaan.
“Kalau perusahaan, kita tidak akan perjuangkan. Tapi kalau petani yang lahannya hanya 5 hektare, itu yang harus kita bela. Harapan kita pemerintah pusat bisa memberi ruang dan solusi,” tambah Didit.
Audiensi ditutup dengan harapan besar agar perjuangan ini membawa keadilan bagi masyarakat desa, terutama yang selama ini terdampak ketidakjelasan status lahan. (*)