ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) Eddy Nasapta menyatakan keprihatinannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan KIP di Perairan Permis dan Rajik.
Menurutnya, aktivitas kapal tersebut merusak ekosistem laut, memperparah kekeruhan air, merusak terumbu karang, dan mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.
“Ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami minta agar operasional KIP ini dihentikan,” tegas Edi saat dimintai keterangan, Rabu (23/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Edi juga menegaskan bahwa meski izin pertambangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, pengawasan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Ia merujuk Pasal 63 Ayat (3) dan (4) dalam UU 32/2009 yang memberikan kewenangan kepada provinsi untuk menetapkan kebijakan lingkungan, mengawasi perusahaan, dan empat tuntutan DPRD Babel.
“Menjaga lingkungan hidup bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional. Kalau tambang hanya memberi untung sesaat tapi merusak laut dan kehidupan nelayan, itu bukan pembangunan, itu perusakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, DPRD akan menggunakan hak pengawasan maksimal, termasuk merekomendasikan pencabutan izin operasi kapal isap produksi tersebut.