Ketua DPRD Babel Tegaskan Komitmen dalam Memperjuangkan Nasib Petani Sawit

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan nasib petani sawit rakyat di Babel.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat bersama perwakilan pemilik lahan sawit di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Kamis (24/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Didit menyoroti keresahan masyarakat atas status lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan, terutama yang luasannya di bawah 5 hektare.

“Kami sudah menerima aspirasi ini dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat. Harapannya, petani kecil yang benar-benar mencari makan diberi kemudahan. Tapi kita juga harus pahami, kewenangan final tetap berada di pemerintah pusat,” tegas Didit.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas. DPRD, katanya, akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi petani sawit di Babel, terutama yang memiliki lahan kecil dan terdampak kebijakan tata kelola hutan.

“Jangan sampai masyarakat resah hanya karena informasi keliru. Hari ini kami tegaskan, DPRD akan menyuarakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel Bambang Trisula menjelaskan bahwa informasi terkait target penertiban 200 ribu hektare lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak benar.

“Data yang benar adalah 40.800 hektare, dimulai dari hutan konservasi. Satgas lebih fokus pada perusahaan, bukan langsung menyasar masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dari hasil pendataan yang difasilitasi DPRD pada tahun 2023 lalu, terdapat sekitar 16.000 hektare kebun sawit milik masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Data tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum batas akhir pelaporan sesuai amanat UU Cipta Kerja.

DLH juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat enam kawasan hutan konservasi di Babel, antara lain:

1. Gunung Waras (Taman Nasional)

2. TWA Menumbing (Bangka Barat)

3. Tahura Gunung Mangkol (Bangka Tengah)

4. TWA Gunung Peramasan (Bangka Selatan)

5. TWA Bukit Koba (Belitung)

6. Tahura Gunung Tajam (Belitung)

DLH menegaskan, langkah penertiban harus tetap mengakomodasi kepentingan rakyat kecil agar tidak terdampak secara sosial dan ekonomi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *