Pulau Tujuh di Klaim Sah Milik Babel, DPRD Siap Gugat ke MK

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terkait status kepemilikan Pulau Tujuh, yang saat ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa secara yuridis dan historis, Pulau Tujuh merupakan bagian dari wilayah Bangka Belitung. Ia mengacu pada Undang-undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan serta pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mempertegas bahwa Pulau Tujuh sebelumnya berada dalam Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Secara Undang-undang kita lebih dulu. Bahkan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta laut Pantai Timur tahun 1992 menguatkan bahwa Pulau Tujuh adalah bagian dari Babel,” tegas Didit, Selasa (24/6/2025).

Namun, setelah terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh masuk ke wilayah Provinsi Kepri. Hal ini kemudian diperkuat dengan keputusan Mendagri dan pemutakhiran kode wilayah administrasi pada 2021.

Meski begitu, Didit menegaskan bahwa DPRD Babel akan mendukung langkah Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) demi mengembalikan hak wilayah tersebut.

“Kami optimis Pulau Tujuh kembali ke Bangka Belitung. Tapi langkah ini tetap harus diiringi dengan komunikasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Hidayat Arsani juga memastikan bahwa proses hukum akan segera dijalankan. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata karena polemik perebutan pulau yang terjadi belakangan ini di daerah lain.

“Perjuangan ini bukan karena isu nasional, tapi karena kami punya dasar hukum yang kuat. Kami tidak ingin membuat gaduh, tapi ingin hak Babel dikembalikan,” tegas Hidayat.

Menurutnya, gugatan ke MK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, bukan ajang konflik antar provinsi.

Di sisi lain, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bangka Belitung, Muhammad Syaiful Anwar, menyebut bahwa gugatan ini harus disusun secara cermat dan sistematis, karena menyangkut batas wilayah yang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Dibutuhkan bukti kuat, mulai dari dokumen legal, peta historis, hingga analisis politik, hukum, sosial, dan geografis. Ini bukan sekadar klaim emosional,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa terdapat tumpang tindih aturan antara UU pembentukan Babel dan UU pembentukan Kabupaten Lingga, sehingga menimbulkan dual klaim atas Pulau Tujuh.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kini tengah menyiapkan dokumen hukum dan bukti pendukung lainnya untuk membawa persoalan ini ke ranah konstitusi, demi memperjuangkan kejelasan batas wilayah dan kedaulatan administratif daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *