ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya memastikan bahwa DPRD Babel mendorong sikap Gubernur Babel Hidayat Arsani untuk merebut kembali kepemilikan Pulau tujuh yang saat ini diklaim milik Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita sangat mendukung keputusan Pemprov Babel yang disampaikan oleh Pak Gubernur. Perjuangan kita sudah dari dulu, bukan hanya karena ada kejadian perebutan pulau 4 antara Aceh dan Sumatera utara ini,” ucap Didit kepada media di ruangannta, Senin (23/6/2025).
Didit menjelaskan saat dibentukya Undang-Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Nomor 03 Tahun 1950, kemudian diperbaharui dengan UU Darurat Nomor 16 Tahun 1955 dan diubah lagi dengan UU Nomor 25 Tahun 1959. Babel bergabung dengan Sumsel dan wilayah Belinyu Kabupaten Bangka itu ada dalam UU Pembentukan Sumsel.
Selain itu diperkuat dengan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Babel itu masih berada di wilayah Belinyu dan diperkuat lagi dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera wilayah pantai timur edisi tahun 1992.
Saat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau di UU Nomor 25 Tahun 2022 itu, Pulau Tujuh masih wilayah Babel. Hanya saja, saat pembentukan Kabupaten lingga Nomor 21 Tahun 2023 baru dimasukkan di Kabupaten Lingga Propvinsi Kepri dan diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/141 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode data wilayah administrasi Kepulauan tahun 2021, gugus pulau 7 menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi ada 2 dasar hukum, jika kita lihat ke UU Nomor 12 Tahun 2011 itu jelas Pulau Tujuh milik Babel, karena kita terbentuk dulu dan keputusan Mendagri itu di bawah UU,” ujarnya
Oleh karena itu DPRD Babel mendorong Gubernur Hidayat Arsani untuk menggugat UU Nomor 31 Tahun 2023 tentang pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi, dan menggugat keputusan menteri cukup ke Mahkamah Agung saja.
“Kita tetap harus hati-hati dalam menggugat, artinya secara yuridis formal UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Susunan Pembentukan Perundang-undangan, Babel lebih kuat dari Kabupaten Lingga. Jadi kita optimis Pulau Tujuh bisa kembali menjadi milik Babel karena berdasarkan aturan dalam pembentukan Kabupaten Bangka Tahun 1959 juga Pulau Tujuh masuk wilayah Belinyu Kabupaten Bangka,” terang Didit.
Menurut Didit, keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri RI terkait kepemilikan Pulau Tujuh adalah keputusan sepihak karena hasil rapat pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan Biro Pemerintah Setda Pemprov Babel, mereka tidak pernah menyetujui adanya keputusan menteri tersebut.
“Ini harus dikaji komprehensif dan kita menyarankan Pak Gubernur agar menggunakan lawyers dari Babel saja, tidak perlu dari luar,” ujarnya.
Didit juga menyarankan agar Pemprov Babel segera berkomunikasi dengan Kemendagri RI karena persoalan Babel dengan Kepri tidak jauh berbeda dengan Aceh dan Sumatera Utara, kajian hukumnya sama, di mana akhirnya Mendagri membatalkan keputusan sebelumnya dan menyerahkan ke Aceh.
“Peluang kita bisa menang, karena di kekuatan hukum mereka hanya dimasukkan di pembentukan Kabupaten Lingga, tapi di pembentukan Provinsi Kepri tidak tercantum itu milik mereka,” tutup Didit. (Rls)