ZHIENEWS.COM, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda rapat paripurna, yaitu penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA
2024, penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS TA 2025, serta penyampaian hasil Reses, Kamis (5/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus,SE , dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Jantani Ali,ST, Wakil Ketua II DPRD Bangka M.Taufik Koriyanto,SH,MH, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor,
Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya Hendra Yunus mengatakan agenda hari ini yaitu rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2024, penyampaian Raperda ini, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, yang dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan Provinsi Bangka Belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 mei 2025 yang lalu. dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian, maka pemerintah Kabupaten Bangka, sudah meraih WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut. Dimulai sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2024 ini.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka, menyampaikan apresiasi dan penghargaan
setinggi tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari allah SWT, sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut. Semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek tranparasi dan akuntabilitas,” ucap Hendra Yunus.
Selanjutnya agenda kedua, rapat paripurna hari ini, yaitu menyampaikan rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025. perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru, terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah, yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional, pada tahun 2025 dapat terealisasi dengan baik.
Di tahun ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia melalui surat edaran nomor :
900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 tertanggal 11 februari 2025. Surat edaran ini, mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran.
“Khusus untuk pemerintah kabupaten bangka, percepatan dilaksanakan, untuk mengakomodir kebutuhan penganggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang, yang akan dilaksanakan pada bulan agustus 2025 mendatang,” jelasnya.
Agenda terakhir yaitu penyampaian hasil reses. Mempedomani tata tertib DPRD, bahwa di setiap akhir masa sidang DPRD melaksanakan reses. Hasil yang disampaikan pada hari ini adalah reses yang dilaksanakan DPRD dari tanggal 27 sampai dengan 29 april 2025 yang lalu.
Pelaksanaan reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Hasil reses ini menjadi bahan kami dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir. Selanjutnya e-pokir yang di input dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Bangka, sesuai amanah peraturan Mendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan. E-pokir yang sudah di input, akan diproses dalam tahapan perencanaan dan pengganggaran dalam bentuk program/kegiatan,” tutup Hendra Yunus.
Sementara di kesempatan yang sama, Pj Bupati Bangka Jantani Ali mengatakan sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan secara resmi telah disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bangka, kepada Ketua DPRD Kabupaten bangka dan Bupati Bangka di kantor perwakilan BPK RI Bangka Belitung di Pangkalpinang pada tanggal 26 mei 2025 yang lalu.
“Alhamdulillah, dari hasil audit BPK kali ini, opini yang diberikan WTP sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 mei 2025, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka tahun 2024,” ucapnya.
“Dengan diperolehnya opini WTP tahun ini berarti Pemda Vangka sudah dua belas kali memperoleh WTP dengan sembilan kali berturut-turut memperoleh WTP. Oleh karena itu melalui kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan
kerjasamanya selama ini, atas prestasi yang kita peroleh ini,” tambah Jantani.
Adapun ringkasan dari laporan pertanggung jawaban APBD Kabupaten Bangka setelah audit BPK, tahun anggaran 2024 yang telah lalu adalah Sebagai berikut:
1. Laporan, laporan realisasi anggaran
laporan realisasi anggaran pemerintah daerah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
A. Realisasi pendapatan sebesar Rp.1.268.251.881.897,22
B. Realisasi belanja sebesar Rp.1.258.221.056.830,05
C. Pembiayaan
• Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.33.939.396.541,48
• Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar nol
• Realisasi pembiayaan netto sebesar rp.33.939.396.541,48
D. Silpa sebesar Rp.43.970.221.608,65
2. Neraca, neraca pemerintah daerah Kabupaten Bangka per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
A. Aset sebesar rp.2.219.449.552.663,95
B. Kewajiban sebesar rp.219.220.609.104,27
C. Ekuitas sebesar Rp.2.000.228.943.559,68
D. Kewajiban dan ekuitas dana sebesar Rp.2.219.449.552.663,95
“Untuk APBD TA 2025 kita memfokuskan pada pencapaian indicator sasaran strategis daerah, namun dalam perjalananya telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan baik pendapatan maupun pembiayaan daerah,” tutur Jantani.
Ia menyampaikan, terdapat tiga faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD TA 2025.
Pertama, adanya berbagai kebijakan pemerintah pusat terutama Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN DAN APBD tahun anggaran 2025 dan juga Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, mengharuskan daerah untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah, melakukan efisiensi belanja tertentu terutama belanja perjalanan dinas dan memfokuskan penggunaan anggaran untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.
Kedua, penyesuaian perhitungan Silpa hasil
audit BPK.
Ketiga, beberapa dinamika anggaran yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
“Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 dan rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Bangka TA 2025 masih terdapat kekurangan, karenanya kami
mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam rangka upaya perbaikan kedepan,” tutupnya. (Wln)