ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) Komisi I Monica Haprinda menggelar Sospen bersama warga Selindung, terkait Perda No I tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di RM Bundo Mur Komplek Greenland Selindung, Sabtu (24/5/2025).
“Hari ini kita pertemuan sosialisasi Perda No 1 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan komisi saya komisi I,” ucapnya.
“Jadi kita mensosialisasikan konstituen sekitar 70 orang tentang bantuan-bantuan hukum yang bisa diberikan kepada warga,” tambah Monica.
Monica Haprinda juga mengatakan bahwa hari ini ada bapak Aldy yang memang khusus sesuai di bidangnya.
“Jadi tadi ada tanya jawab juga tentang bagaimana bantuan hukum ini, bagaimana cara mendapatakan bantuan hukum yang gratis,” kata Monica.
Dalam kesempatan itu, Monica berharap dengan dilakukannya Sospen Ini masyarakat bisa lebih mengetahui dan juga bisa tau harus kemana untuk mendapatkan bantuan-bantuan hukum.
“Mungkin banyak masyarakat kita yang awan terkait Perda-perda yang ada di Provinsi Babel atau Pangkalpinang,” tuturnya.
“Harapannya masyarakat bisa lebih mengetahui dan juga bisa tau harus kemana untuk mendapatkan bantuan-bantuan hukum khususnya. Dan Sospen ini tidak hanya dilakukan saya sendiri namun anggota dewan lainnya juga melakukannya, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi-imformasi serta apa saja pelayanan-pelayanan publik yang ada di pemerintah daerah khususnya di Babel,” tutup Monica.
Sementara di kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Praksi PDI Perjuangan Aldy Kurniawan SH. MH menjelaskan, bahwa di Perda I tahun 2015 bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu jelas di atur dalam bentuk peraturan pemerintah.
“Bantuan terkait tindak pidana atau perdata syarat-syaratnya itu dari semua syarat umum, syarat khusunya itu satu merupakan masyarakat miskin yang di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan desa, ditambahkan dengan dokumen pendukung seperti penerima bantuan tunai, penerima bantuan beras dari pemerintah,” jelasnya.
“Arti nya tidak hanya sekadar SKTM, kalo SKTM itu hanya satu surat selembar tetapi di buktikan dengan bantuan yang menyatakan kalo si penerima bantuan itu layak menerima bantuan dari lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan pemerintah daerah.
Aldy juga menyampaikan menurut info dari Biro Umum bahwa saat ini pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan lembaga hukum ada 10 lembaga Bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025. (Wln)