ZHIENEWS.COM, BELITUNG- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel dan Polres Belitung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan timah yang diduga hendak dikirim ke Riau sebelum dikirim lagi ke luar negeri, Minggu 09 Maret 2025 pukul 01.30 WIB di Pelabuhan Nyato Petaling, Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung menuju Wilayah Laut Lepas Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Sejumlah pihak yang terlibat maupun sebagai saksi kini sudah diamankan di Polres Belitung termasuk barang bukti pasir timah sebanyak 19 ton.
Adapun kronologi penangkapan pada Sabtu Tanggal 08 Maret 2025 pukul 08.30, Anggota Dit. Reskrimsus mendapat Informasi Kegiatan Penyelundupan Pasir Timah dari Pelabuhan Tanjung RU Menuju Pelabuhan Nyato Petaling melakukan penyeberangan menggunakan kapal Roro KM Kuala Bati 2 menuju Pelabuhan Nyato Selat Nasik.
Kemudian, Anggota Dit. Reskrimsus Polda Babel melakukan pengejaran menuju Pelabuhan Nyato Petaling.
Menjelang siang sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Dit. Reskrimsus Polda Babel menemukan tempat persembunyian 2 Unit Mobil Truck bermuatan Pasir Timah di daerah Hutan Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung.
Selanjutnya Anggota Dit. Reskrimsus Polda Babel bersama dengan Anggota Polres Belitung melakukan pemantauan di daerah Hutan Desa Petaling Kecamagan Selat Nasik Kabupaten Belitung.
Sekira pukul 01.15 Wib, 2 Unit mobil truck bermuatan Pasir Timah bergerak menuju Pelabuhan Nyato Petaling Beralamatkan Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung untuk dilakukan bongkar muat ke dalam Kapal Kayu KM. RIBATH 01 GT 20 No 1557 / PPq 2023 PPf NO 9923 / L.
Sejurus kemudian, Anggota Dit. Reskrimsus bersama anggota Polres Belitung melakukan pengamanan terhadap pengamanan dugaan tindak pidana penyelundupan Pasir Timah bertempat di Pelabuhan Nyato Petaling Beralamatkan Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik.
Hasil penangkapan tersebut, polisi kini mengamankan 11 orang sebagai saksi belum dijadikan tersangka. Sebanyak 7 orang warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan 4 orang warga Bintan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan selain 19 ton timah, 1 unit mobil Truck MITSUBISHI Type HD 125 PS warna kuning dengan Nopol B 9839 NYT, 1 unit mobil Truck HINO 300 warna hijau dengan Nopol BN 8332 WA, 1 unit kapal kayu KM. RIBATH 01 GT 20 No 1557 / PPq 2023 PPf NO 9923 / L.
Kemudian Pasir Timah dengan berat 6.000 Kg. (443 Karung), 3 Unit Handphone dan 1 Unit GPS semuanya sudah diamankan di Polres Belitung.
Menurut sumber terpercaya radarbabel.co, pemilik 19 ton pasir timah diduga punya Ay. Sedangkan untuk keterlibatan oknum aparat terkait penyelundupan timah masih dalam penyelidikan.
Kejadian penyeludupan timah di Belitung sering terjadi melalui pelabuhan pelabuhan kecil ke luar Negeri. Para mafia timah menilai harga jual dan proses cepat jadi uang yang sangat menggiurkan ditambah pengiriman bahan baku timah dari Belitung ke Bangka ditutup tanpa alasan jelas oleh salah satu instansi.
“Akibat pengiriman timah ke Bangka dihentikan akhirnya banyak penyeludupan ke luar negeri yang terjadi di Pulau Belitung. Kini siapa yang rugi dan siapa yang kerepotan sendiri dibuatnya, pembaca bisa menilai sendiri. Pajak dan royalty tidak masuk ke kas daerah, semuanya main selundupan. Harusnnya Polda Babel memberikan kelonggaran kepada pengusaha yang jelas jelas timahnya masuk ke smelter bukan ke luar Babel apalagi luar negeri,” imbuh sumber, Minggu (9/3/2025).
Hingga berita ini dirilis, sejumlah pihak yang disebutkan namanya dalam pemberitaan masih dalam upaya konfirmasi dan verifikasi data.
Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo melalui Dir Krimsus, Kombes Pol Jojo Sutarjo masih dalam upaya konfirmasi. Termasuk Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwi Aditia Putra masih dalam upaya konfirmasi. (doni)