Ketua Bawaslu M Osykar Jelaskan Kewenangan Terhadap Lembaga Survey

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar, menegaskan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang sedang berjalan.

Menurutnya Bawaslu Babel siap menindak tegas setiap bentuk pelanggaran pemilihan termasuk dugaan pelanggaran pengumuman hasil survei dimasa tenang.

“Berkaitan dengan survei atau jajak pendapat tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 131 ayat (2) UU Pemilihan,” ucap Ketua Bawaslu Babel dalam Siaran Pers, Rabu (27/11/24).

Menurut Osykar partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.

Namun, pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan dalam mengumumkan atau menyebarluaskan hasilnya, wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan dan dilarang diumumkan pada masa tenang.

“Jelas untuk pengumuman hasil Survei atau jajak pendapat mengenai Pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang sebagaimana pasal 19 ayat 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2022,” tegasnya.

Dalam aturan disebutkan bahwa Bawaslu bisa memberikan rekomendasi jika ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Bawaslu dapat memberikan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika kemudian KPU menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga survei, atau jajak pendapat dan penghitungan cepat untuk mendapatkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat memberikan penilaian dan keputusan mengenai adanya pelanggaran etika serta menyerahkan keputusan sebagaimana dimaksud kepada KPU untuk ditindaklanjuti. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika,” jelasnya.

Untuk diketahui jadwal dimulainya penghitungan cepat atau quick count termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022. Merujuk pada peraturan tersebut penghitungan cepat pemilihan umum dilakukan dua jam setelah pemungutan suara selesai.

”Pasal 19 ayat 3 bahwa pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara. Dengan begitu, quick count Pilkada serentak 2024 dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB terhitung 2 jam setelah berlangsungnya pemungutan suara,” kata Ketua Bawaslu Babel itu.

Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat juga harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 16 ayat 2 PKPU 9 Tahun 2022 meliputi berbadan hukum di Indonesia, bersifat independent, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *